Gridmotor.id - Ada puluhan sepeda motor tidak bisa menghindari razia kendaraan oleh jajaran Satlantas Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Razia kendaraan ini diadakan pada Rabu (11/3/2020) sore dan Kamis (12/3/2020).
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Polresta Palangkaraya dan akan dilakukan di titik lainnya.
Dalam penertiban tersebut, cukup banyak kendaraan yang terjaring karena belum melengkapi surat memyurat kendaraan dan fisik kendaraan.
Baca Juga: Tak Terima Ditilang, Seorang Pria Tewas Ditembak Akibat Serang Polisi, Polisi: Karena Membahayakan
Baca Juga: Motor Tilangan dan Korban Kecelakaan Numpuk Seperti Sampah, Bagaimana Cara Mengurusnya?
Sehingga polisi mengamankan kendaraan bermotor pengendara yang tidak tertib.
Menurut Kaurbinops Satlantas Polresta Palangkaraya, Ipda Eko, dari 37 pelanggar yang menerima blangko tilang.
Lalu diamankan 34 sepeda motor, 2 lembar SIM dan 1 lembar STNK sebagai barang bukti tilang.
Dia mengharapkan, kegiatan razia kendaraan bermotor tersebut, masyarakat pengguna sepeda motor yang ada di Kota Palangkaraya lebih tertib dalam berkendara.
Baca Juga: Sultan Mah Bebas Yamaha NMAX Lewat Tol Layang Jakarta Cikampek Tanpa Ditilang Polisi Bikin Geger
"Ini untuk keselamatan dan kenyamanan dalam berkendaraan," katanya.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul 37 Pengendara Sepeda Motor Palangkaraya Kena Tilang, Satlantas Gelar Penertiban Kendaraan Bermotor