Malunya Bisa Seumur Hidup, Trio Debt Collector Diam-diam Gadaikan Mobil dan Ratusan Motor, Polisi Langsung Gerak Cepat

By Galih Setiadi, Kamis, 12 Maret 2020 | 20:05 WIB

Polda Jawa Barat berhasil meringkus meringkus debt collector berikut barang bukti.

Menurut Febriansyah, ratusan kendaraan bermotor yang dirampas trio debt collector itu rencananya akan dikembalikan ke pihak leasing.

Akibatnya, pelaku debt collector dikenai Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 42 tahun 1999 jaminan fidusia dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP.

Beberapa kali kasus pemilik motor terlibat bentrok dengan kawanan debt collector karena melakukan penarikan paksa.

Keberadaan debt collector di pinggir jalan memang cukup membuat nyali pemilik motor kreditan yang bermasalah menjadi ciut.

Baca Juga: Debt Collector Perampas Motor Kreditan Bisa Nangis Seumur Hidup, Polisi Siap Penjarakan Pelaku 9 Tahun

MK sendiri sudah melegalkan debt collector untuk menarik kendaraan yang bermasalah langsung.

Walaupun diperbolehkan menarik motor kreditan bermasalah, namun beberapa oknum debt collector malah menyalahgunakan wewenang.