Motor Tilangan dan Korban Kecelakaan Numpuk Seperti Sampah, Bagaimana Cara Mengurusnya?

By Ahmad Ridho, Rabu, 11 Maret 2020 | 16:14 WIB

Ratusan motor sitaan polisi mangkrak di Teluk Pucung, Bekasi.

GridMotor.id - Motor yang terlibat kecelakaan atau kena razia disita untuk barang bukti.

Saat terjaring razia, motor akan disita pemotor jika tidak bisa menunjukkan STNK atau plat nomor sudah mati.

Untuk wilayah Bekasi, tempat penampungan barang bukti ini ada di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Jawa Barat.

Pantauan MOTOR Plus-Online di lokasi, ada ratusan motor sitaan yang terparkir berjajar.

 

Baca Juga: Tega Banget, Bini Lagi Hamil Malah Ditinggalin, Pemotor Berusaha Kabur Saat Terjaring Razia

Baca Juga: Pemotor Senang Sidang Tilang Dihapus Mahkamah Agung, Kini Gak Takut Lagi Ketemu Razia Polisi

Kebanyakan motor yang disita merupakan jenis bebek atau matik.

Saking parahnya, ada beberapa motor hancur dan ditumpuk enggak karuan.

Semua motor terlantar karena pemiliknya tidak menyelesaikan proses peradilan pelanggaran berkendara.

"Kalau dia menyelesaikan perkara lalu lintasnya ya pasti diambil," kata Uddin selaku penjaga lahan kepada MOTOR Plus-Online, Selasa (10/3/2020).

Baca Juga: Debt Collector Jadi Target Khusus Razia Polisi 2020 Sudah 966 Pelaku Kejahatan Ditangkap

"Seperti biasa, tinggal bayar denda ke kantor kejaksaan, lalu kepolisian untuk mengambil barang bukti," sambungnya.

Karena SIM dan STNK sudah kita serahkan ke Kejaksaan, barang bukti berupa motor dipegang Polisi.

"Pelanggar menyerahkan fotokopi kwintansi pembayaran, STNK, dan memo dari Polres Bekasi Kota ke saya untuk mengambil motornya," kata Uddin.

Surat Pengambilan Barang Bukti menjadi syarat pengambilan motor sitaan.

"Untuk pengambilan, bisa kapan saja, yang penting bisa selesaikan perkara lalu lintasnya dengan membayar denda," tambahnya.