Gridmotor.id - Pengguan ojek online harus merogoh kantong lebih lama lagi.
Kemenhub secara resmi menaikan tarif angkutan ojek online alias ojol yang dilakukan oleh aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim pada 16 Maret 2020.
Budi Setiadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan, kenaikan tarif hanya akan diberlakukan di zona 2 atau wilayah Jabodetabek.
"Dengan hasil diskusi, kenaikan hanya Jabodetabek atau zona dua," kata dia di Jakarta, Selasa (10/3/2020) dikutif dari Kompas.com.
Katanya kenaikan ini dari hasil diskusi dengan pengguna, tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) ojol akan naik.
Budi menjelaskan, berdasarkan hasil kajian Litbang Kemenhub, besaran kenaikan untuk TBB sebesar Rp 225 per kilometer (km).
Tapi, Kemenhub membulatkannya jadi Rp 250 per km.
"Dari hasil studi Rp 225 dibulatkan saja menjadi Rp 250 per km. Sehingga biaya jasa batas bawah menjadi Rp 2.250 dari Rp 2.000 per km," ujar Budi.
Kemudian, untuk TBA mengalami kenaikan sebesar Rp 150 per km menjadi Rp 2.650 per km, dari sebelumnya Rp 2.500 per km.
Bukan hanya itu, biaya jasa minimal juga mengelami penyesuaian menjadi Rp 9.000 untuk batas bawah dan Rp10.500 untuk batas atas.
Biaya jasa minimal berlaku untuk perjalanan di bawah 4 km.