Baca Juga: Gara-gara Debt Collector Tarik Paksa Motor Kredit Kantor Leasing Dibakar Ojol
Operasi Cempaka Krakatau 2020 target pelaku kejahatan.
Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) menerangkan, pada gelaran Operasi Cempaka Krakatau 2020 kali ini, jajaran Polda Lampung telah menangkap 966 pelaku kejahatan nontarget operasi.
"Target operasi 41 orang. “41 TO (target operasi) berhasil diungkap 100 persen, atau tertangkap semua,” kata Pandra.
Operasi Cempaka Krakatau 2020 berlangsung selama 12 hari, dari 12 Februari 2020 hingga 24 Februari 2020.
Dari sebanyak itu enam orang debt collector terjaring Operasi Cempaka Krakatau 2020.
Para debt collector ini ditangkap karena main tarik kendaraan secara paksa dan menggunakan kekerasan.
“Ada enam debt collector yang kami amankan. Kasus ini menonjol karena meresahkan masyarakat,” kata Barly saat ekspos di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2020).
Saksi Barly menjelaskan, keenam debt collector itu ditangkap karena tidak menggunakan aturan resmi yang berlaku dalam menarik kendaraan debitur.
“Mereka menarik kendaraan secara paksa. Ini yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Barly.
Sebenarnya, kata Barly, penarikan kendaraan oleh pihak kreditur diperbolehkan selama masih dalam koridor aturan hukum.
Menurut Barly, penarikan kendaraan yang mengalami wanprestasi (menunggak) harus sesuai dengan hukum fidusia dan dilakukan oleh juru sita pengadilan.