Di hadapan polisi, PR mengaku telah melakukan perbuatan tersebut terhadap 6 korban di lokasi berbeda.
Bahkan, satu korban di antaranya anak sekolah di bawah umur berusia 14 tahun.
Atas perbuatannya, pelaku PR dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Pelecehan Payudara di Kalbar Pernah Terekam Masturbasi di Pinggir Jalan",