"Melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," lanjutnya.
Tindakan arogansi oknum debt collector enggak bisa dilakukan secara sepihak.
Bahkan, debt collector juga dilarang keras menarik paksa motor kreditan pakai kekerasan.
Aturan debt collector sendiri jelas tertuang pada Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
Bahkan, Mariyono juga menyampaikan terang-terangan oknum debt collector dipastikan masuk bui.
"Debt collector itu bisa dipidana sesuai pasal 368 tentang perampasan dengan hukuman pidana 9 tahun," pungkasnya.