Debt Collector Perampas Motor Kreditan Bisa Nangis Seumur Hidup, Polisi Siap Penjarakan Pelaku 9 Tahun

By Galih Setiadi, Selasa, 10 Maret 2020 | 08:05 WIB

Ilustrasi oknum debt collector digiring polisi.

GridMotor.id - Kelakuan oknum debt collector memang sering meresahkan masyarakat.

Walau menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) debt collector tidak bisa menarik paksa motor kreditan bermasalah, tapi kenyataannya sering disalahgunakan.

Beberapa kali kasus pemilik motor terlibat baku hantam dengan kawanan debt collector karena melakukan penarikan paksa.

Tapi, kini oknum debt collector dijamin gak bakal berani beraksi lagi.

Baca Juga: Kapolres Beri Jaminan, Debt Collector Jadi Musuh Bersama , Buntut Bentrokan Lawan Driver Ojol di Sleman Masih Memanas

Baca Juga: Gara-gara Debt Collector Tarik Paksa Motor Kredit Kantor Leasing Dibakar Ojol

Ada jurus jitu resmi dari polisi ketika berhadapan dengan para debt collector perampas motor kreditan.

Warga atau pemilik motor segera melapor polisi ketika oknum debt collector sedang melancarkan aksinya.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Serang, AKBP Mariyono, S.IK., M.Si.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri," tegas AKBP Mariyono pada Sabtu (7/3).