Debt Collector Perampas Motor Kreditan Bisa Nangis Seumur Hidup, Polisi Siap Penjarakan Pelaku 9 Tahun

By Galih Setiadi, Selasa, 10 Maret 2020 | 08:05 WIB

Ilustrasi oknum debt collector digiring polisi.

"Melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," lanjutnya.

 

Tindakan arogansi oknum debt collector enggak bisa dilakukan secara sepihak.

Bahkan, debt collector juga dilarang keras menarik paksa motor kreditan pakai kekerasan.

Aturan debt collector sendiri jelas tertuang pada Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Baca Juga: Mirip Debt Collector, Awalnya Galak Bener Motornya Dipindahin Eh Pas Disamperin Ciut, Netizen: Yang nongol jagoan Kalibata

Bahkan, Mariyono juga menyampaikan terang-terangan oknum debt collector dipastikan masuk bui.

"Debt collector itu bisa dipidana sesuai pasal 368 tentang perampasan dengan hukuman pidana 9 tahun," pungkasnya.