GridMotor.id - Insiden kekerasan bisa menimpa siapa dan kapan saja.
Bukan cuma selisih paham di jalan raya, tapi saat berbelanja juga kadang ada kelakuan yang melanggar hukum.
Salah satunya sering dilakukan oknum driver ojek online (ojol) dan pastinya mencorang driver ojol lainnya.
Seperti kasus penamparan yang dilakukan oknum driver Gojek yang satu ini.
Dikutip GridMotor dari FB Ali Baba, seorang oknum driver ojol nampak mengantri dan hendak melakukan pembayaran.
Dari keterangan, oknum driver ojol yang belakangan diketahui bernama Pipin tengah isi top up di sebuah minimarket.
Mungkin karena menunggu terlalu lama atau ada kesalahan, si oknum driver ojol malah marah-marah.
Enggak cuma sampai di situ, si oknum ini langsung menampar kasir perempuan dua kali.
Sementara dua orang yang ikut mengantri akan melakukan pembayaran cuma bisa bengong karena takut.
Kasus penamparan ini terjadi pada Minggu (8/3/2020) kemarin di sebuah minimarket di Gang Melati, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang Sumatera Selatan.
Berikut ini link VIDEO PENAMPARAN OKNUM DRIVER OJOL di sini.
Sayangnya enggak dijelaskan kronologis secara rinci sampai terjadi penamparan.
Pelaku penamparan minta maaf
Setelah video penamparan yang dilakukan oknum driver ojol itu viral, kemudian diadakan pertemuan.
Pada video yang berdurasi sekitar 30 menit, pelaku penamparan secara langsung datang ke rumah korbannya.
Permohonan maaf disampaikan kepada seorang lelaki (kemungkinan bapak si korban) dan direkam.
Berikut isi permintaan maaf driver Gojek ini.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Pipin, profesi driver Gojek single fighter tanpa komunitas, Menyatakan permintaan maaf atas kejadian di Alfamart Tunjung Jaya, dan menyesal atas perbuatan saya. Saya juga meminta maaf kepada aplikasi Gojek dan seluruh rekan-rekan driver Gojek Indonesia terutama cabang Palembang. Demikianlah permohonan maaf saya".
Belum diketahui lanjutan kasus ini, apakah setelah permohonan maaf kasus ditutup atau pihak keluarga akan melanjutkan ke ranah hukum.
Berikut ini link PERMOHONAN MAAF DRIVER OJOL di sini.
Beredarnya video pemukulan dan berakhir dengan permintaan maaf ini semoga menjadi pelajaran.
Kasus penamparan ini bisa masuk ke dalam Pasal Penganiayaan dan sudah diatur dalam Pasal 351-Pasal 358 KUHP.
Namun demikian, yang dimaksud penganiayaan tidak dijelaskan secara lebih dalam di KUHP.
Pada Pasal 351 KUHP hanya menyebutkan hukuman yang diberikan kepada pelaku penganiayaan.
Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Utamakan sopan santun dan sabar bagaimanapun kondisinya, karena penyesalan selalu datangnya di akhir.
Semoga enggak ada kasus serupa di kemudian hari.