Brutal, Oknum Driver Ojol Ngamuk Tampar Kasir Minimarket, Bapak-bapak dan Anak Kecil Ketakutan

By Ahmad Ridho, Senin, 9 Maret 2020 | 11:17 WIB

Oknum driver Gojek tampar kasir minimarket di Palembang, Sumsel.

Baca Juga: Video Lengkap Debt Collector Vs Ojol Memanas Suara Tembakan Beruntun Suasana Mencekam Korban Berjatuhan

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Pipin, profesi driver Gojek single fighter tanpa komunitas, Menyatakan permintaan maaf atas kejadian di Alfamart Tunjung Jaya, dan menyesal atas perbuatan saya. Saya juga meminta maaf kepada aplikasi Gojek dan seluruh rekan-rekan driver Gojek Indonesia terutama cabang Palembang. Demikianlah permohonan maaf saya".

Belum diketahui lanjutan kasus ini, apakah setelah permohonan maaf kasus ditutup atau pihak keluarga akan melanjutkan ke ranah hukum.

Berikut ini link PERMOHONAN MAAF DRIVER OJOL di sini.

Beredarnya video pemukulan dan berakhir dengan permintaan maaf ini semoga menjadi pelajaran.

Kasus penamparan ini bisa masuk ke dalam Pasal Penganiayaan dan sudah diatur dalam Pasal 351-Pasal 358 KUHP.

Baca Juga: 3 Debt Collector Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Bentrok dengan Driver Ojol, Polisi Bakal Panggil Pihak Leasing

Namun demikian, yang dimaksud penganiayaan tidak dijelaskan secara lebih dalam di KUHP.

Pada Pasal 351 KUHP hanya menyebutkan hukuman yang diberikan kepada pelaku penganiayaan.
Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Utamakan sopan santun dan sabar bagaimanapun kondisinya, karena penyesalan selalu datangnya di akhir.

Semoga enggak ada kasus serupa di kemudian hari.