"Tetapi saya lihat, kok sudah tidak ada sepeda motor saya," kata pemuda ini.
"Padahal kunci sepeda motor sedang saya bawa," tambahnya.
Dirinya pun akhirnya sadar bahwa ia telah menjadi korban kejahatan curanmor.
"Segera saya laporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian dan kejadian kehilangan itu kemudian juga saya posting di media sosial agar bisa menjadi pembelajaran," terangnya.
Baca Juga: Sindikat Curanmor di Aceh Dibabat Habis, Enggak Sanggup Bayar Cicilan Motor Malah Diumpetin
Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni menguraikan, segala laporan warga yang masuk akan dilakukan proses penyelidikan.
Jika memang pelakunya tertangkap, akan dikenakan pasal 363 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya kepada Tribunjatim.com.
Pada kesempatan tersebut, ia mengimbau masyarakat yang mengalami peristiwa kriminal agar tak ragu melapor kepada polisi.
"Jangan ragu lapor kepada kami karena segala laporan warga jadi atensi khusus kami, utamanya curanmor," katanya
"Tim khusus kami akan bergerak berpatroli dan menangkap pelakunya," tutupnya.