Ditinggal Mandi dan Shalat Isya, Pemilik Honda Scoopy Lemes Liat Motor Enggak Ada di Parkiran Kosan

By Erwan Hartawan, Sabtu, 7 Maret 2020 | 13:55 WIB

Ilustrasi Curanmor

Baca Juga: Semarang Geger, Komplotan Curanmor Ditangkap Polisi, Berhasil Gasak 50 Motor Modalnya Cuma Sikat Gigi

"Tetapi saya lihat, kok sudah tidak ada sepeda motor saya," kata pemuda ini.

"Padahal kunci sepeda motor sedang saya bawa," tambahnya.

Dirinya pun akhirnya sadar bahwa ia telah menjadi korban kejahatan curanmor.

"Segera saya laporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian dan kejadian kehilangan itu kemudian juga saya posting di media sosial agar bisa menjadi pembelajaran," terangnya.

Baca Juga: Sindikat Curanmor di Aceh Dibabat Habis, Enggak Sanggup Bayar Cicilan Motor Malah Diumpetin

Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni menguraikan, segala laporan warga yang masuk akan dilakukan proses penyelidikan.

Jika memang pelakunya tertangkap, akan dikenakan pasal 363 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya kepada Tribunjatim.com.

Pada kesempatan tersebut, ia mengimbau masyarakat yang mengalami peristiwa kriminal agar tak ragu melapor kepada polisi.

Baca Juga: Sindikat Pelaku Curanmor Berseragam Ojol Gentayangan di Cengkareng, Honda BeAT Dibawa Kabur Enggak Sampai Semenit

"Jangan ragu lapor kepada kami karena segala laporan warga jadi atensi khusus kami, utamanya curanmor," katanya

"Tim khusus kami akan bergerak berpatroli dan menangkap pelakunya," tutupnya.