Gridmotor.id - Anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease berhasil mengamankan 14 motor dari razia balap liar di Ambon.
Aparat menyita lima sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar di Jalan Pattimura, ambon, pada Rabu (4/3/2020) hingga Kamis dini hari (5/3/2020).
“Ada lima unit sepeda motor yang kembali kita amankan. Lima motor ini digunakan untuk balap liar, dan kita amankan di Jalan Pattimura,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy kepada Kompas.com, Kamis (5/2/2020).
Lima sepeda motor itu tak memiliki surat kendaraan bermotor dan spion.
Pengendara motor itu juga tak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Dua hari sebelumnya, polisi juga menyita sembilan motor dalam aksi balap liar yang dilakukan di sejumlah wilayah di Ambon.
“Sama seperti kemarin itu motor yang disita ini juga tidak dilengkapi dokumen kendaraan bermotor seperti STNK, SIM dan lainnya. Jadi saat ini sudah 14 motor yang kita amankan,” kata Julkisno.
Seluruh motor yang digunakan dalam balap liar itu telah dibawa ke halaman Mapolresta Pulau Ambon.