Gridmotor.id- Kalau sudah begini siapa yang salah? niat baik tapi berujung petaka.
Ambulans merupakan kendaraan khusus yang wajib mendapat prirotias jalan.
Biasanya Ambulans yang mengangkut orang sakit harus secepat mungkin tiba di rumah sakit agar bisa langsung diselamatkan.
Seperti Undang-undang yang mengatur kendaraan yang wajib diutamakan berikut ini:
Baca Juga: Akhirnya Si Botak Kejam Pemukul Sopir Ambulans Ditangkap Polisi, Pemotor Bilang Gebukin Saja
Pasal 134 UU LLAJ menyatakan, ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan,
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Nah biasanya karena situasi jalanan tidak bisa diduga Ambulans sering terjebak kemacetan.