Polisi Incar 7 Ciri Pelat Nomor Kendaraan Untuk Ditilang Dengan Denda Setengah Juta Rupiah

By Aong, Jumat, 28 Februari 2020 | 19:57 WIB

Hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama bisa ditilang

3. Ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran pelat nomor tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Baca Juga: Asyik Banget, Motor Listrik Akan Dikasih Warna Pelat Nomor Berbeda dari Motor Bensin, Ini Daftar Warna Pelat Nomornya

"Saat ini pelat nomor dimodifikasi macam-macam itu banyak.

Paling penting, jangan sampai mengubah spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan.

Panjang, lebar, ketebalan tulisan, itu sudah ada ukurannya di Polri," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dikutif dari Kompas.

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," ucapnya.