3. Ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Huruf dan angka dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran pelat nomor tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka sehingga sulit dibaca.
7. Mengubah warna atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
"Saat ini pelat nomor dimodifikasi macam-macam itu banyak.
Paling penting, jangan sampai mengubah spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan.
Panjang, lebar, ketebalan tulisan, itu sudah ada ukurannya di Polri," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dikutif dari Kompas.
"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.
Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," ucapnya.