Gridmotor.id - Debt Collector saat ini masih sangat meresahkan masyarakat.
Apalagi banyak kejadian yang tak menyenangkan dialami debitur saat kendaraanya diambil paksa oleh debt collector.
Tapi, sekarang tidak perlu takut, karena ternyata ada dasar hukum yang melarang debt collector mengambil motor debitur.
Bahkan peraturan tersebut bisa membuat debt collocter bergetar karena sanksinya bisa dipidana.
Baca Juga: Malunya Bisa Seminggu, Siswa SD Naik Motor Menangis Setelah Diberhentikan Polisi di Lampung
Seperti yang dijelaskan JournalPolice.com, dasar hukumnya yaitu Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Satu-satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan.
Bila terjadi penarikan motor atau mobil jangan pernah tandatangani surat penyerahan dari leasing walau dipaksa.
Baca Juga: Bikin Rugi Sampai Ratusan Juta Rupiah, 'Gojek Tuyul' Berhasil Dibekuk Polisi