Profesi Debt Collector Mati Peraturan Kapolri Menyebut yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Hanya Polisi, Ini Dasar Hukumnya

By Aong, Kamis, 27 Februari 2020 | 19:00 WIB

Peraturan Kapolri yang menyatakan hanya polisi yang bisa menarik kendaraan kredit macet

 

MOTOR Plus-online.com - Debt collector masih dianggap sebagai masalah dan bikin resah masyarakat.

Sudah banyak makan korban, menarik motor kredit tanpa melalui pengadilan terlebih dulu.

Bahkan beberapa waktu lalu MK memutuskan dan menguatkan bahwa debt collector atau leasing tidak bisa main tarik motor kredit macet tanpa melalui pengadilan.

Tapi, dari pihak leasing atau finance seperti melalukan perlawanan terhadap keputusan tersebut.

Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Tertunduk Lesu Saat Ketemu Razia Polisi, Langsung Diringkus Berikut Motor Rampasan

Baca Juga: Tragis, Debt Collector Dibunuh Tetangga Gara-gara Ditegur, Korban Menderita 4 Luka Tusukan 

“Leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan.

Dengan catatan, prosedur sudah dijalankan,” ujar Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Itu terungkap dalam acara Infobanktalknews Media Discussion dengan tema “Pasca-Putusan MK Tentang Fidusia: Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet”, di Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.

Itu yang membuat polisi meradang dan puncaknya ketika kejadian penarikan motor ojek online oleh debt collector di Jakarta Timur beberapa waktu lalu.