Enggak cuma itu, pelaku juga membuat 31 akun restoran dan puluhan akun customer.
Akun-akun palsu itu dibuat tersangka, menggunakan data pribadi orang lain.
Dengan akun-akun tersebut, pelaku melakukan transaksi seperti GoFood dan GoBiz.
"Tersangka memperoleh keuntungan dari poin yang diberikan Gojek berdasarkan jumlah transaksi tertentu," ungkap Luki.
"Hal itu merugikan Go-Jek," sambung Luki.
Polisi mencurigai kalau dalam praktiknya, MF tidak bekerja sendiri.
"Saya curiga ini jaringan, karena itu saya minta Ditreskrimum untuk mengembangkan penyidikan kasus ini," kata Luki.
Regional Head Corporate Affairs Go-Jek Wilayah Jatim & Bali Nusra, Alfianto Domy Aji, mengatakan, sistem sudah mendeteksi praktik tersebut dan yang pasti merugikan perusahaan.