Sementara, AY menjadi menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas peristiwa tersebut.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi menemukan di lokasi kecelakaan terdapat marka atau garis tengah jalan tersambung, bukan garis-garis putus-putus.
Artinya, jalur tersebut tak diperbolehkan menyalip atau saling mendahului.
"Ditambah lokasi tabrakan itu padat pemukiman kiri kanan jalan, jadi kecepatan kendaraan mesti dikurangi," tutup Basuki.
Jika ditemukan ada pelanggaran atas peristiwa ini maka polisi akan menggunakan Pasal 310 UU Nomor 22/ 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tabrakan Maut Anggota DPRD Kukar dan Dua Pelajar, 1 Tewas ", https://regional.kompas.com/read/2020/02/26/07185301/tabrakan-maut-anggota-dprd-kukar-dan-dua-pelajar-1-tewas?page=all#page2