Gridmotor.id - Kecelakaan maut terjadi antara Toyota Fortuner yang menabrak Yamaha Aerox 155 sampai hancur tidak berbentuk.
Kecelakaan ini menewaskan satu orang pelajar berinisial AA (15) setelah sempat dilarikan ke RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja.
Sementara, temannya yang dibonceng, DD (16) mengalami kritis di RSUD Dr Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Poros Balikpapan - Samarinda kilometer 30 RT 20 Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, (23/2/2020) sore.
"Iya benar terjadi tabrakan dua pelajar dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial AY," ungkap Kasat Lantas Polresta Kutai Kartanegara AKP Wisnu Dian Ristanto melalui Kanit Lantas, Iptu Basuki saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/2/2020).
Basuki mengatakan, saat kejadian, anggota DPRD menggunakan mobil Toyota Fortuner Hitam B 1794 VJB meluncur dari arah Samarinda menuju Balikpapan dengan kecepatan tinggi.
Saat melintas di lokasi kejadian, mobil Fortuner AY bertemu dengan motor Yamaha Aerox 155 KT 2057 KX yang dikendarai dua pelajar, AR dan DD.
"Begitu sampai di jalan lurus mendatar lokasi tabrakan, posisi motor yang kendarai AA berboncengan dengan DD berada di depan mendahului mobil AY," jelas Basuki.
Di saat bersamaan mobil anggota DPRD tersebut ingin mendahului motor yang dikendarai korban.
Namun, korban tiba-tiba belok ke kanan persis dilajur mobil Fortuner.
Karena jarak kedua kendaraan terlalu dekat, mobil Fortuner anggota DPRD tersebut langsung menabrak bagian belakang motor.
Kedua pelajar itu terjatuh dan terbentur mobil Toyota Avanza KT 1453 CR yang sedang parkir di luar badan jalan.
"Kedua pelajar langsung dievakuasi bawa ke rumah sakit. Namun, nyawa AA tak tertolong," ungkap Basuki.
Kedua pelajar ini warga Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara.
Saat ini polisi masih menyelidiki tabrakan maut tersebut.
Mobil Fortuner dan motor diamankan di Mapolsek Samboja.
Sementara, AY menjadi menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas peristiwa tersebut.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi menemukan di lokasi kecelakaan terdapat marka atau garis tengah jalan tersambung, bukan garis-garis putus-putus.
Artinya, jalur tersebut tak diperbolehkan menyalip atau saling mendahului.
"Ditambah lokasi tabrakan itu padat pemukiman kiri kanan jalan, jadi kecepatan kendaraan mesti dikurangi," tutup Basuki.
Jika ditemukan ada pelanggaran atas peristiwa ini maka polisi akan menggunakan Pasal 310 UU Nomor 22/ 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tabrakan Maut Anggota DPRD Kukar dan Dua Pelajar, 1 Tewas ", https://regional.kompas.com/read/2020/02/26/07185301/tabrakan-maut-anggota-dprd-kukar-dan-dua-pelajar-1-tewas?page=all#page2