Baca Juga: Asik Sidang Tilang Dihapus Mahkamah Agung Jadi Mudah Ambil SIM atau STNK yang Ditahan Polisi
"Mau ngurus sendiri apa diurusin? Kalau SIM C Rp 800 ribu langsung foto. Lama atau cepatnya pengengerjaan tergantung ya, dan itu SIM baru ya (Smart SIM)," tanya salah satu calo yang nama tidak mau disebutkan.
Menanggapi hal tersebut, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin menjelaskan, bahwa jika mengurus SIM lewat calo akan ada banyak kerugiannya.
"Yang jelas, harga lebih mahal dan tidak sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditentukan, bahkan cendrung bersifat penipusan," kata Rabiin kepada.
Memang, Surat Izin Mengemudi wajib dimiliki seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor.
SIM diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.
Bisa dikatakan SIM adalah bukti kelayakan atau keterampilan seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor.
Zona Praktek yang spesifikasinya mengacu pada Peraturan Kapolri no 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Nah, Grid Motor mau memberikan pengetahuan tentang cara membuat SIM secara mudah tanpa perlu calo:
Sebelum ke cara pendaftaran dan pembuatan SIM, sebaiknya pahami dulu syarat membuat SIM.
Baca Juga: Nasib Andrea Iannone Suram, Pembalap Ini Dibidik Aprilia Hadapi Tes Pramusim Sepang
a. Yang pertama syarat usia, meliputi :
Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I
Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum
Persyaratan usia tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
b. Syarat administrasi, meliputi SIM baru, perpanjangan SIM, pengalihan golongan SIM, perubahan data pengemudi, penggantian SIM hilang atau rusak, dan penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.
Sedangkan syarat administrasi pengajuan SIM baru, untuk mengemudikan kendaraan bermotor perseorangan yakni, mengisi formulir pengajuan SIM, dan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
Gampang kan? Yuk kerjain sendiri pembuatannya.