Gridmotor.id - Hari ini, Bea Cukai melelang onderdil motor gede (moge) sitaan milik negara.
Onderdil moge ini salah satu hasil penyelundupan yang sempat membuat heboh publik pada akhir 2019.
Kini, Direktorat Jenderal Bea Cukai akan melelang secara online onderdil moge salah satu sitaan negara.
Lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
Dikutip dari laman lelang.go.id, Senin (17/2/202020), lelang onderdil moge itu akan dilakukan pada 20 Februari 2020.
Peyelenggara lelang yakni KPKNL Tangerang II.
Lelang onderdil moge sudah satu paket dengan onderdil mobil, jumlah totalnya 26 item.
Dari foto yang ada di lelang.go.id, onderdil yang dilelang antara lain ban dan tangki bertuliskan Harley-Davidson.
Baca Juga: Tragis, Video Dua Anggota Polisi Militer Latihan Kendalikan Moge, Malah Fatal Sampai Tabrak Orang
Bagi yang tertarik ikut lelang, wajib menyetorkan uang jaminan Rp 34 juta paling lambat 12 Februari 2020.
Adapun nilai limit barang Rp 70,4 juta.
Calon peserta lelang tinggal mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan mengunduh serta mengunggah Softcopy KTP, NPWP dan rekening atas nama sendiri.
Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan dalam 1 file.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bea Cukai Lelang Onderdil Moge Sitaan Negara, Tertarik?"