GridMotor.id - Sepertinya pemotor di Indonesia benar-benar enggak tahu Undang-undang No. 22 tahun 2009 atau memang pura-pura bodoh?
Jelas-jelas jalur busway itu hanya diperuntukkan untuk TransJakarta, tapi pemotor bebal masih banyak yang nekat.
Terlebih saat berangkat kantor, gerombolan pemotor berbondong-bondong melibas jalur busway.
Walaupun dendanya besar, tapi banyak pemotor hebat yang tetap dengan santainya menerobos jalur busway.
Baca Juga: Miris, Puluhan Pemotor Koplak Gak Ada Sadarnya, Lagi Asyik Terobos Jalur Busway Mendadak Kocar-kacir
Baca Juga: Pemotor Bandel yang Sering Masuk Jalur Busway Langsung Kapok, Surat Tilang Langsung Dikirim ke Rumah
Giliran di ujung jalan ada polisi berjaga, gerombolan pemotor ini kocar-kacir balik arah.
Bahkan enggak jarang merusak separator atau pembatas jalan sampai mengangkat motor beramai-ramai.
Penerapan denda maksimal Rp 500.000 bagi penerobos busway berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.