Satu orang yang enggak kebagian duduk di jok malah naik di pundak temannya.
Miris banget melihat kelakuan anak-anak zaman sekarang yang seenaknya dan enggak memperhatikan keselamatan berkendara.
Padahal kalau jatuh bukan cuma luka, nyawa mereka juga bisa hilang.
Sayangnya enggak dirinci lokasi dan waktu saat anak-anak sekolah itu melakukan 'penyiksaan' Yamaha NMAX.
Baca Juga: Bali Geger, Yamaha NMAX Ditemukan Ludes Terbakar di Pinggir Pantai, Istri Pemotor Tewas Mengenaskan
Himbauan dari kepolisian tentang bahaya boncengan lebih dari dua orang di motor.
Larangan itu sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Khusus untuk para pelanggar bisa diancam denda ataupun kurungan penjara.
Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 9.