Pengendara Honda Scoopy Nekat Terobos Jalan Layang Kasablanka, Dapat Predikat Top Global Skill Menghindari Polisi

By Ardhana Adwitiya, Senin, 17 Februari 2020 | 08:05 WIB

Pengendara motor Honda Scoopy menghindari polisi di jalan layang Kasablanka.

GridMotor.id - Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kasablanka-Karet memang tidak boleh dilewati pengendara motor.

Sebab, angin di atas yang cukup kencang berpotensi mendatangkan bahaya bagi pengendara motor.

Walau sudah dilarang, masih banyak pemotor yang nekat melewati jalan itu.

Apalagi sering ditemui pengendara motor yang berputar arah akibat menghindari tilang polisi.

Makanya, pihak kepolisisan mengambil tindakan tegas kepada pemotor yang melanggar.

Baca Juga: Tragis, Diver Ojek Online Terobos JLNT Casablanca Malah Terkapar Disundul Mobil, Ketakutan Lihat Ada Polisi

Baca Juga: Kelakuan Kids Zaman Now, Gemetaran Lihat Razia Dua Cewek Naik Honda BeAT Nekat Lawan Arah di Jalan Layang

Namun ada yang lucu pada video yang satu ini.

Sebuah video direkam dari dalam mobil memperlihatkan pengendara motor Honda Scoopy melewati JLNT.

Untuk menghindari teguran polisi, pemotor melaju persisi di belakang sebuah mobil box.

Saat mobil box pindah jalur ke kanan, motor ikut ke kanan dan melaju agar tidak ketahuan polisi.

Baca Juga: Motor Ludes Terbakar Di Jalan Layang Kasablanka, Pemilik Malah Dihujat Netizen

Video tersebut diunggah di akun sosial media Instagram @fakta.indo.

Padahal, sudah jelas ada rambu-rambu lalu lintas yang menunjukkan bahwa motor dilarang melintas.

Aturan tersebut juga tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: Kondisi Jalur Busway Pasar Rumput Langsung Gak Karuan, Puluhan Pemotor Koplak Ramai-ramai Saling Bantu Hindari Polisi

Tepatnya Pasal 287 ayat 1 dan 2, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Ayat 5 dari pasal yang sama juga memberikan hukuman maksimal dua bulan dan denda Rp 500.000, apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pro player, top global skill menghindari Polisi..

A post shared by Berita & Fakta Indonesia (@fakta.indo) on