Gridmotor.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kudus sudah keluarkan sebanyak 6.666 surat tilang selama awal Januari hingga Kamis (13/2/2020) kemarin.
Surat tilang tersebut diberikan dari sejumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi saat menggelar razia di sejumlah titik jalan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Kasat Lantas Polres Kudus, AKP Galuh Pandu menjelaskan, pihaknya melakukan razia lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan yang meningkat.
"Titik razia lalu lintas ini kami lakukan di seluruh Kudus. Total kami sudah memberikan surat tilang sebanyak 6.666 buah," ujar dia, Jumat (14/2/2020).
Baca Juga: Waduh, Kenapa Nih Polisi Gelar Razia Kendaraan Malam-malam, Sampai Sita 10 Motor, 12 SIM dan 31 STNK
Baca Juga: Horor! Niat Polisi Mau Razia Motor Malah Dibawa
Hasil dari razia itu, ditemukan sebagian besar pelanggaran karena pengendara tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Mayoritas pelanggarannya, sampai 50 persennya itu karena tidak memiliki SIM," ujar dia.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penahanan terhadap kendaraan yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada saat razia tersebut.
Penahanan dilakukan untuk mengamankan kendaraan tersebut atas maraknya pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) belakangan ini.
Baca Juga: Pemotor Senang Sidang Tilang Dihapus Mahkamah Agung, Kini Gak Takut Lagi Ketemu Razia Polisi
"Nggak bawa STNK juga harus ditahan motornya, takutnya motor hasil curanmor," ujar dia.
Pihaknya menjelaskan, telah melakukan edukasi lalu lintas setiap hari Senin ke sekolah-sekolah sejak dua pekan lalu.
Harapannya pelajar di sekolah itu mengetahui risiko membawa kendaraan di jalan raya terutama bagi mereka yang belum memiliki SIM.
"Saya sudah melakukan edukasi ke sekolahan yang sudah berjalan di SMA Negeri 1 Jekulo dan SMA Negeri 1 Bae," ujarnya.
Diketahui, jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan hingga 168 kasus atau 23,6 persen pada 2019 lalu.
Jika pada 2018 lalu jumlah kecelakaan lalu lintas hanya 712 kasus, pada 2019 lalu mengalami peningkatan hingga 880 kasus.
Jumlah korban meninggal dunia juga mengalami kenaikan dari hanya satu korban jiwa pada 2018.
Korban meninggal dunia menjadi enam orang sepanjang tahun 2019.
Korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas ini meningkat sampai 500 persen daripada tahun sebelumnya.
Sementara itu, Andi Tristiawan, warga Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, menyambut baik keberadaan razia polisi belakangan ini.
Terlebi banyak Curanmor yang kerapkali terjadi belakangan ini sehingga mampu mengunci ruang gerak pelaku.
"Bagus karena sekarang sedang banyak curanmor," ujar dia.
Selain itu, dia juga pihak kepolisian mengisi pos-pos polisi yang ada di sejumlah titik persimpangan jalan.
Pasalnya, kata dia, masih ada sejumlah pos polisi yang tanpa ada penjagaan dari petugas kepolisian.
"Sekalian pos polisi yang kosong sekarang harus ada polisinya yang jaga biar nggak ada yang menyalahi aturan," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Selama 2020 Polisi Telah Keluarkan 6.666 Surat Tilang di Kudus, Mayoritas Tak Punya SIM