Stasiun Bojong Mencekam, Wajah Sopir Mobil Box Ringsek Dihajar Puluhan Warga, Toko Baju Ikut Jadi Sasaran

By Aong,Ahmad Ridho, Kamis, 13 Februari 2020 | 17:00 WIB

Sopir mobil box babak belur dihajar massa usai tabrak lari di Bojong, Jabar pada Rabu (12/2/2020).

 Baca Juga: Tasikmalaya Geger, Ramai Teror Ajakan Hubungan Intim, Pelaku Menggunakan Motor Matic, Masker dan Helm Berwarna Hitam

Padahal di lokasi ada seorang anggota polisi yang berusaha menghalau, namun massa semakin beringas.

Polisi enggak berkutik dengan amukan massa yang semakin enggak terkendali.

Bahkan baju sopir mobil box sampai robek dan saat dievakuasi masih terus dihajar massa.

Toko baju juga ikutan jadi sasaran saat sopir mobil box itu dibawa polisi.

 Baca Juga: Waduh, Kenapa Nih Polisi Gelar Razia Kendaraan Malam-malam, Sampai Sita 10 Motor, 12 SIM dan 31 STNK

Beberapa dagangan ikut roboh diterjang si sopir yang terus dihujami pukulan dan tendangan.

Akhirnya polisi berhasil mengevakuasi sopir mobil box untuk diamankan dari amukan massa.

SIMAK VIDEONYA DENGAN KLIK LINK INI.

Dikutip dari hukumonline.com, sopir mobil box bisa dijerat Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika terbukti tabrak lari.

Pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009.

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).