MOTOR Plus-online.com - Seorang pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) harus kembali menjadi tahanan Polrestabes Palembang.
Pelaku tersebut adalah Supriyanto alias Yanto Pistol (42) warga Jakabaring, Palembang ditangkap tak jauh dari rumahnya.
Dikutip dari Sripoku.com, residivis curanmor ini diringkus Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Polrestabes Palembang pada Selasa (11/2/2020).
Namun lantaran dirinya melawan dan hendak kabur saat ditangkap. Terpaksa memberikan tindakan tegas dengan tembakan terukur di kedua kakinya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku oleh Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Pelaku ini kita tangkap atas aksi curanmor yang dilakukannya,"
"Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, karena melawan dan hendak kabur terpaksa kita lumpuhkan," Ungkap Nuryono.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian motor yang dilakukan Yanto terjadi pada 3 Februari 2020 lalu sekira Pukul 01.00.