Warga Ketakutan, Debt Collector Nekat Rampas Honda Vario Sampai Cekik Pemiliknya, Motor Pelaku Malah Terlindas Truk

By Aong,Ahmad Ridho, Rabu, 12 Februari 2020 | 12:21 WIB

Debt collector cekik pemilik Honda Vario karena diduga menunggak kreditan.

Baca Juga: Pro Kontra Motor Boleh Lewat Jalan Tol, Ketua MPR, Polisi Sampai Club Motor Angkat Bicara

Sayangnya enggak dijelaskan lokasi kejadian perampasan motor, namun insiden ini terjadi pada Senin (3/2/2020) kemarin.

Lalu bolehkan debt collector merampas motor di jalanan?

Debt collector atau leasing juga bisa menarik kendaraan di jalanan.

Ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Dasar Maling Amatiran, Honda BeAT Hampir Dibawa Kabur Mendadak Bikin Kaget, Pelaku Langsung Kocar-kacir

Putusan MK tersebut justru memperjelas Pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cedera Janji antara Debitur dan Kreditur.

Ilustrasi debt collector mengambil motor kredit yang bermasalah.

“Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Dengan catatan, prosedur sudah dijalankan,” ujar Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Kenapa debt collector sering merampas atau menyita motor yang menunggak cicilan di jalan?

Suwandi merinci sebenarnya penarikan motor kreditan bermasalah di jalan raya tidak diperbolehkan, tapi hal ini karena alasan keterpaksaan.