Baca Juga: Debt Collector Tewas Ditenggelamkan dan Dibuang ke Jurang, Warga Mulai Berani Melawan
"Mohon bantuannya untuk menangkap pelaku (dalam foto ini) atau melaporkan ke polisi.
Orang ini membawa motor saya Honda Vario warna hitam Nopol B 4471 TTM," tulis Ala melalui statusnya.
Ala juga menyebutkan pelaku berkedok debt collector mengaku suruhan dari leasing.
"Dia mengatasnamakan Debt Collector sebuah leasing (Senin, 9 Desember 2019) di daerah PIK CAKUNG JAKARTA TIMUR yang melakukan penarikan paksa pada saat sepeda motor tersebut sedang digunakan oleh teman kami"
"Karena setelah kami konfirmasi ke pihak leasing yang bersangkutan sama sekali tidak ada perintah penarikan unit," sambungnya.
Baca Juga: Debt Collector Tewas Ditenggelamkan dan Dibuang ke Jurang, Warga Mulai Berani Melawan
Hingga saat ini, oknum debt collector yang membawa kabur Honda Vario itu masih dalam pengejaran polisi.
Hasrunya debt collector dalam menarik motor kreditan mengikuti undang-undang.
Dalam menarik motor yang nunggak kredit harus melalui pengadilan lebih dulu.
Dan yang berhak menarik motor kredit harus dari kejaksaan dengan bantuan polisi.