Debt Collector Palsu Gentayangan Sita Honda Vario, Pemilik Cuma Bisa Pasrah Motornya Dirampas

By Aong,Ahmad Ridho, Sabtu, 8 Februari 2020 | 19:05 WIB

Oknum yang mengaku Debt Collector FIF merampas Honda Vario

GridMotor.id - Fenomena debt collector yang kerap main tarik motor di jalanan dimanfaatkan oleh oknum penipu.

Muncul oknum yang mengatas namakan debt collector sebuah leasing pembiayaan motor. 

Tega merampas motor di daerah Perkampungan Industri Kecil (PIK) Cakung, Jakarta Timur.

Debt collector palsu yang mengaku dari sebuah leasing itu merampas motor Honda Vario berpelat nomor B 4471 TTM.

Baca Juga: Debt Collector Bisa Kencing di Celana, Wakapolri Perintahkan Berantas Habis Perampas Motor

Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir, Salah Satu Ormas Siap Lakukan Sweeping, Aparat Kepolisian Diperingatkan

Dengan dalih suruhan dari pihak leasing, debt collector palsu ini berhasil menipu dan membawa kabur Honda Vario itu.

Aksi perampasan motor oleh oknum debt collector itu langsung viral di media sosial.

Kejadian debt collector merampas motor ini diposting oleh akun facebook Ala pada Senin (9/12/2019).

Dalam postingannya, Ala bilang Honda Vario milik temannya diambil paksa oleh maling motor berkedok debt collector.

Baca Juga: Debt Collector Tewas Ditenggelamkan dan Dibuang ke Jurang, Warga Mulai Berani Melawan

"Mohon bantuannya untuk menangkap pelaku (dalam foto ini) atau melaporkan ke polisi.

Orang ini membawa motor saya Honda Vario warna hitam Nopol B 4471 TTM," tulis Ala melalui statusnya.

Ala juga menyebutkan pelaku berkedok debt collector mengaku suruhan dari leasing.

"Dia mengatasnamakan Debt Collector sebuah leasing (Senin, 9 Desember 2019) di daerah PIK CAKUNG JAKARTA TIMUR yang melakukan penarikan paksa pada saat sepeda motor tersebut sedang digunakan oleh teman kami"

"Karena setelah kami konfirmasi ke pihak leasing yang bersangkutan sama sekali tidak ada perintah penarikan unit," sambungnya.

Baca Juga: Debt Collector Tewas Ditenggelamkan dan Dibuang ke Jurang, Warga Mulai Berani Melawan

Hingga saat ini, oknum debt collector yang membawa kabur Honda Vario itu masih dalam pengejaran polisi.

Hasrunya debt collector dalam menarik motor kreditan mengikuti undang-undang.

Dalam menarik motor yang nunggak kredit harus melalui pengadilan lebih dulu.

Dan yang berhak menarik motor kredit harus dari kejaksaan dengan bantuan polisi.