Padahal, aturan melewati perlintasan kereta api sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada pasal 114.
Bagi yang melanggar, aturannya juga sudah tertulis pada pasal 296.
Pasal tersebut mengatakan bahwa setiap orang yang melanggar pasal tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan.
Bukan cuma itu, denda maksimal Rp 750 ribu juga sudah menanti.
View this post on InstagramWarga pengendara motor dan pejalan kaki menerobos palang kereta api. Lokasi: Kiaracondong, Bandung.
A post shared by Berita & Fakta Indonesia (@fakta.indo) on