Belum Aja Ambyar, Video Pengendara Motor Nekat Terobos Perlintasan Kereta Api di Bandung

By Ardhana Adwitiya, Jumat, 7 Februari 2020 | 21:15 WIB

Pengendara motor nekat terobos perlintasan kereta api di Kiaracondong, Bandung.

Padahal, aturan melewati perlintasan kereta api sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada pasal 114.

Bagi yang melanggar, aturannya juga sudah tertulis pada pasal 296.

Pasal tersebut mengatakan bahwa setiap orang yang melanggar pasal tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan.

Bukan cuma itu, denda maksimal Rp 750 ribu juga sudah menanti.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Warga pengendara motor dan pejalan kaki menerobos palang kereta api. Lokasi: Kiaracondong, Bandung.

A post shared by Berita & Fakta Indonesia (@fakta.indo) on