Masalah semakin panjang saat Arif bersama tujuh anak buahnya menyambangi tempat Engkos bekerja di Hotel Grand Akoya.
Beberapa pelaku memaksa Engkos untuk menandatangani surat penagihan hutang senilai Rp 250 juta.
Polisi akhirnya berhasil membongkar penyekapan terhadap Engkos dan beberapa pelaku diringkus.
Mereka adalah Husin, Moksen, Arie, Juarman, Fajar, Fisal, dan Farid.
Para pelaku dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan terhadap seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.