Geger Debt Collector Palsu Gentayangan dan Nekat Rampas Motor di Tengah Jalan, Warga Ketakutan Digertak Pelaku

By Aong,Ahmad Ridho, Kamis, 6 Februari 2020 | 12:05 WIB

Begal berkedok debt collector rampas motor warga.

GridMotor.id - Debt collector yang bertugas menarik motor kredit bermasalah sering membuat warga takut.

Apalagi kalau ada warga yang motor kreditannya nunggak pembayaran.

Makin deg-degan kalau berpapasan dengan gerombolan debt collector yang sering mangkal di pinggir jalan.

Karena beberapa kali terlibat perampasan motor, debt collector dimanfaatkan kawanan begal untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga: Tertipu Pembeli Telur, Maling Honda Vario Enggak Berkutik Dikasih Gelang Kembar, Pelaku Sempat Buron

Baca Juga: Mengungkap Klitih yang Kembali Teror Yogyakarta, Gerombolan Remaja Bermotor, Incar Barang Sampai Bunuh Korbannya

Sekawanan begal mengaku sebagai debt collector untuk merampas motor korbannya yang ketakutan.

Dikutip GridMotor dari FB Informasi Purwakarta Terkini (INPUT), sudah banyak korban akibat ulah begal yang menyamar sebagai debt collector.

Seperti korban bernama Rangga yang memposting ulah begal berkedok debt collector.

Ilustrasi debt collector.

"Masih aya keneh begal berkedok debt collector, sekitaran Maracang, Purwakarta" tulisnya di grup tersebut.

Baca Juga: Gak Bisa Ditawar Kena E-Tilang Bisa Tidak Makan Setengah Bulan, Pelanggaran Ini Paling Mahal Dendanya

Dari keterangan Rangga yang menjadi korban, begal yang mengaku sebagai debt collector menggunakan motor Honda BeAT berpelat nomor B 6162 FPH dan Kawasaki Ninja warna hijau tanpa pelat nomor.

Pelaku berjumlah tiga orang dan enggak segan memepet motor korban yang menjadi incarannya.

"Pelaku berjumlah tiga orang, naik motor Honda BeAT dan Ninja warna hijau. Saya kena di jembatan," terang Rangga.

https://www.facebook.com/groups/175302552892225?view=permalink&id=709599652795843

Begal berkedok debt collector berkeliaran di Purwakarta.

Ternyata bukan cuma di daerah Maracang, di Cimaung dan Munjul juga sering dimanfaatkan begal untuk melancarkan aksi jahatnya.

Baca Juga: Kesal Ditegur Pemuda Ini Langsung Geber-geber Motornya, Oknum Brimob Balas dengan Tembakan Pistol

Sementara itu, Andriana Dea juga mengaku pernah kena begal berlagak debt collector di daerah Munjul.

Menurutnya, motor miliknya sudah lunas tapi kawanan begal itu beralasan motornya bermasalah.
"Saya lagi jalan diberhentiin 3 motor, BeAT dua dan Yamaha NMAX satu, pelaku berjumlah enam orang," beber Andriana.

Beberapa netizen yang membaca postingan Rangga mengaku geram dengan ulah begal berkedok debt collector.

Selain meminta polisi meringkus pelaku, para netizen mengancam akan mengeroyok pelaku jika tertangkap.

Baca Juga: Polres Bangkalan Grebek Gudang Motor Bodong, Puluhan Motor Hasil Kejahatan Langsung Disita

Karena sering meresahkan dan menyita paksa motor kreditan, polisi sampai Mahkamah Konstitusi (MK) sampai mengeluarkan aturan larangan menarik motor kreditan secara paksa.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konsitusi (MK) memberikan putusan bahwa perusahaan kreditur atau leasing enggak boleh asal tarik motor secara sepihak.

Karena enggak sedikit debt collector yang menggunakan kekerasan dan main tarik motor secara sepihak.

Baca Juga: Driver Ojol Langsung Bersyukur, Honda BeAT Miliknya Gak Berbentuk Dilindas Truk di Ancol

MK menyatakan bahwa leasing harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Namun, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan.

Syaratnya pihak debitur mengakui adanya wanpretasi, atau debitur mengingkari janjinya.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja PT Astra Honda Motor Terbuka Untuk Lulusan SMA SMK D3 dan S1, Buruan Serbu...

Debt collector dilarang menyita motor kreditan

Sebagaimana kita tahu, pihak leasing sering menggunakan jasa debt collector untuk mengambil paksa motor konsumennya yang kedapatan menunggak cicilan.

Yang jadi masalah, terkadang proses pengambilan diikuti dengan tindak kekerasan.

Bolehkah debt collector mengambil paksa motor? Jawabannya jelas tidak.

Baca Juga: Debt Collector Tewas Ditenggelamkan dan Dibuang ke Jurang, Warga Mulai Berani Melawan

Tindakan tersebut bisa masuk kedalam tindak kejahatan perampasan.

Pelakunya bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4 yang membahas tentang pencurian dengan kekerasan.

Sebab, dalam kasus konsumen yang menunggak cicilan ke pihak leasing itu masuk kasus perdata.

Yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan bukan pihak penagih hutang.