GridMotor.id - Seorang maling motor di Tulungagung, Jawa Tengah pasrah menerima hukuman penjara.
Soalnya, Roni Sutomo (40), terdakwa maling motor Honda Vario sempat buron selama 4 tahun lamanya.
Kejadian pencurian motor Honda Vario dengan pelat nomor AG 6650 RAK itu terjadi pada April 2016.
Pelaku maling Honda Vario berasal dari Desa Besole, Kecamatan Besuki, Tulungagung, Jawa Tengah.
Roni Sutomo ditangkap saat jualan telur di pinggir jalan Mojopanggung, Tulungagung pada Sabtu (1/2/2020) siang.
"Kini kami sudah menahan tersangka," kata Paur Humas Polres Tulungagung, Ipda Anwari dikutip dari Suryamalang.com, Rabu (5/2/2020).
Pencurian ini bermula saat korban dan temannya nongkrong di warung kopi Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu pada April 2016.
Saat itu Totok meninggalkan motornya dengan kunci kontak masih menancap.
Baca Juga: Debt Collector Gak Berkutik Terkapar di Aspal Dikejar Polisi, Nekat Rampas Motor Penunggak Kredit