Bahaya, Bocah Naik Motor Tanpa Helm dan Pakai Celana Pendek, Kalau Tau Hukumannya Pasti Kapok

By Galih Setiadi, Minggu, 2 Februari 2020 | 14:11 WIB

Anak kecil naik motor tanpa helm dan pakai celana pendek.

GridMotor.id - Lazimnya, motor bukan kendaraan yang bisa dikendalikan anak kecil.

Soalnya, anak kecil dianggap belum mawas terhadap situasi lalu lintas.

Kalau dipaksakan, anak kecil naik motor bisa mengundang kecelakaan lalu lintas.

Seperti aksi bocah yang satu ini.

Baca Juga: Ngeri, Video Detik-detik Anak Kecil Jatuh dari Lantai 2, Nyawanya Terselamatkan Becak

Baca Juga: Miris, Video Pengendara Yamaha V-ixion Bonceng Anak Kecil, Posisinya Bikin Netizen Ngusap Dada

Seorang bocah nekat mengendarai motor Honda Supra saat menyeberang jalan.

Padahal, kaki anak kecil naik Honda Supra ini masih belum bisa menapak tanah.

Namun, anak kecil itu tetap nekat mengendarai motor itu di tengah padatnya lalu lintas.

Aksinya langsung viral di media sosial.

Baca Juga: Miris, Demi Menyelamatkan Nyawa Pemotor dan Pengguna Jalan, Seorang Anak Kecil Pegang Tali Rafia Jadi Palang Pintu Kereta Api

Video anak kecil naik motor ini diunggah oleh akun instagram @agoez_bandz4, Sabtu (1/2/2020).

Karena belum sampai, anak kecil naik Honda Supra itu mengambil ancang-ancang saat menyeberang.

Anak kecil itu duduk di bagian dek Honda Supra sambil berjalan pelan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Inilah alasan kenapa anak belum cukup umur tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor. . . . Video : @faustarifqi #agoezbandz #agoez_bandz

A post shared by Agoez Bandz Official (@agoez_bandz4) on

Setelah berjalan agak kencang, barulah anak kecil itu duduk di jok Honda Supra.

Padahal, larangan anak kecil naik motor sudah jelas di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Baca Juga: Hampir Terlindas, Emak-emak Pemotor Bonceng Anak Kecil Terobos Lampu Merah, Netizen: Sudah Salah Emosi Pula

Menurut Pasal 77 Ayat 1, pengendara motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Selain itu, Pasal 310 Ayat 1 dan 4 juga menjelaskan hukuman pemotor tanpa SIM.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Dalam kasus anak kecil naik motor di atas, maka polisi siap menangkap orang tua yang bersangkutan.