GridMotor.id - Dua pemuda ditangkap oleh polisi karena nekat mencoba menggasak sepeda motor milik AW, anggota Marinir.
Kedua pelaku tersebut adalah P (28) dan RR (21) yang melakukan aksinya di Stasiun kereta Citayam Depok, Jawa Barat, Minggu (5/1/2020) lalu.
Melansir dari Wartakotalive.com, keduanya mencoba membawa kabur unit Honda Vario milik AW.
Dengan berbekal kunci Honda Vario dan juga struk parkir yang dicuri dari dalam tas milik korban.
Baca Juga: Naik Motor Matic Kawanan Maling Satroni Kontrakan, Mahasiswa Kehilangan Ponsel, 3 Laptop dan Kamera
Namun, aksi P dan RR langsung diketahui petugas keamanan stasiun, beserta korban.
Keduanya langsung dibekuk dan diamankan ke Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, awalnya RR mencuri tas milik korban yang diletakkan di atas tempat barang di dalam kereta.
"Tas diserahkan RR ke P. Kemudian, mereka membuka tas di tempat sepi di sekitar Stasiun KA Citayam," kata Yusri.
Dari sana, kata Yusri, keduanya mendapati kunci kontak sepeda motor korban, berikut struk parkir motor korban.
Ekspose kasus pencurian motor milik anggota Marinir di Stasiun Citayam, Depok, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/1/2020).
"Dari pencurian tas, niat mereka berkembang menjadi ingin mencuri motor korban, sekalipun mereka tahu itu milik anggota TNI."
"Karena di dalam tas korban, ada baju loreng TNI dan kartu tanda anggota korban sebagai marinir aktif," jelas Yusri.
Namun, kata Yusri, tanpa sepengetahuan pelaku, korban langsung melapor ke petugas keamanan stasiun, saat mengetahui tasnya hilang.
Baca Juga: Gara-gara Posisi Setang dan Pagar Rumah, Yamaha NMAX Ini Gampang Banget Digondol Maling
"Sehingga, saat pelaku membawa motor korban, dan struk parkir, kedua pelaku langsung dibekuk petugas keamanan dan korban," terang Yusri.
Kedua pelaku, lanjut Yusri, kemudian diamankan ke Mapolda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami dalami, karena diduga kuat pelaku sudah cukup sering beraksi," ucap Yusri.
Karena perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling 7 tahun," ucap Yusri.