Dua Debt Collector Mendadak Bisu Setelah Dikepung Polisi
Ilustrasi Debt Collector.
Karena meresahkan dan nekat merampas motor warga, dua debt collector dikepung polisi.
Kedua debt collector itu bahkan sampai terjungkal di aspal gara-gara hendak ditangkap anggota polisi.
Dikutip GridMotor dari Facebook Konsultan Hukum Indonesia, kawanan debt collector dikepung dan berhasil diringkus.
Karena sering meresahkan dan menyita paksa motor kreditan, polisi sampai Mahkamah Konstitusi (MK) sampai mengeluarkan aturan larangan menarik motor kreditan secara paksa.
Debt Collector Gadungan di Depok Melempem Diringkus Polisi
Debt collector kocar-kacir dikepung polisi karena merampas motor kreditan.
Polres Metro Depok berhasil menangkap dua orang yang mengaku sebagai debt collector, Levinus (31) dan Sri Untung (37).
Mereka ditangkap karena telah merampas sepeda motor di Jalan Raya Tapos, depan gerbang Perumahan Permata Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Sepeda motor tersebut milik korban bernama Fery Alviyanto (44) warga Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Setelah mendapatkan motor dari korban, motor tersebut ternyata tidak diserahkan kepada pihak leasing.
Baca Juga: Debt Collector Gak Berkutik Terkapar di Aspal Dikejar Polisi, Nekat Rampas Motor Penunggak Kredit