Gridmotor.id - Modus baru maling motor kini pura-pura mau membeli motor korbannya, saat lengah motor langsung dibawa kabur.
Dua pelaku pencurian tersebut berhasil diringkus jajaran Kepolisian Purwakarta, Jawa Barat.
Pelaku berinisial US (23) dan UA (25).
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius mengatakan kedua tersangka ini dalam menjalankan aksinya berpura-pura membeli sepeda motor milik korbannya.
Saat satu orang ini mengecek kondisi motor, satu pelaku lainnya pergi ke ATM seolah-olah mau mengambil uang untuk pembayaran jual beli motor.
"Saat korban lengah, kedua pelaku ini membawa kabur motor korbannya," ujarnya di Mapolres Purwakarta, Jumat (31/1/2020).
Matrius menambahkan, kedua tersangka ini merupakan warga asli Purwakarta sama dengan korbannya.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.