Gridmotor.id - Pelat nomor kendaraan listrik seperti motor dan mobil listrik akan dikasih warna berbeda dari motor bensin.
Untuk motor listrik nantinya, pelat nomornya berwarna biru di bagian bawah atau pada ruang masa berlaku.
Di Indonesia, pelat nomor yang berlaku sekarang ini ada empat.
Warna hitam untuk kendaraan pribadi, kuning untuk angkutan umum, merah mobil atau motor dinas milik pemerintah, serta putih untuk kedutaan negara lain.
Baca Juga: Grup Yamaha NMAX Mendadak Heboh, Lagi-lagi Soal Dudukan Pelat Nomor, Netizen: Masih Ane Pantau
Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku (Polri).
Artinya, dengan adanya pelat baru untuk kendaraan listrik ini jumlahnya jadi lima.
Bedanya, hanya terdapat warna biru di bagian bawah yang menandakan bahwa tenaga kendaraan tersebut berbasis daya baterai.
Direktur Registrasi dan Indentifikasi (Regident) Korlantas Brigjen Pol Halim Pagarra mengatakan, pemberian warna khusus pada pelat nomor kendaraan listrik, merupakan upaya Polri dalam mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019.