Pemotor Bandel yang Sering Masuk Jalur Busway Langsung Kapok, Surat Tilang Langsung Dikirim ke Rumah

By Ahmad Ridho, Selasa, 28 Januari 2020 | 14:15 WIB

Pemotor yang masih nekat terobos jalur busway kena tilang elektronik.

GridMotor.id - Diberlakukannya sistem Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) bukan hanya untuk jalan umum saja, juga termasuk melanggar di jalur bus TransJakarta.

Pemberlakuan tilang elektronik akan diberlakukan di Koridor VI jurusan Ragunan-Dukuh Atas 2 mulai 1 Februari 2020, baik untuk mobil maupun motor.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf menjelaskan, hal itu dilakukan karena masih sering terjadi pelanggaran seperti masuknya kendaraan pribadi di jalur tersebut.

“Kita ambil satu titik di koridor VI karena memang jalur tersebut sering digunakan kendaraan untuk masuk busway. Ke depan, harapannya semua koridor terpasang kamera ETLE,” terangnya.

 

Baca Juga: Kasihan Banget, Video Petugas Cuma Tertunduk Lesu Lihat Gerombolan Pemotor Nekat Terobos Jalur Busway

Baca Juga: Waspadalah, Masih Nekat Bongkar Separator Busway? Pemotor Bisa di Penjara

Yusuf menambahkan, mekanisme tilang elektronik antara motor dan mobil tidak akan dibedakan.

Pelanggar yang tertangkap kamera ETLE dengan menerobos busway akan dikirimi surat, ke alamat yang sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan(STNK).

Pemilik kendaraan yang dikirimi surat tersebut diberikan tenggat selama dua minggu untuk mengkonfirmasi.

Apabila tidak ada konfirmasi sampai batas waktu yang ditentukan, polisi akan melanjutkan proses ketahapan selanjutnya, yakni pengiriman berkas ke kejaksaan.

Baca Juga: 57 Kamera Pengawas Siap Menilang Pemotor, Wajib Tahu Dimana dan Apa Saja Pelanggaran yang Kena Tilang Elektronik

“Fungsi kamera tilang elektronik guna mengawasi pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan dan meningkatkan ketertiban berlalu lintas," terang Yusuf.

"Selain itu, kamera tilang elektronik juga mempersempit ruang gerak bagi pelaku kejahatan atau pencuri kendaraan bermotor,” tuturnya.