Ia kemudian dibawa tim buser ke Mapolsek Bekasi Timur.
Hasil pemeriksaan polisi, Komeng merupakan warga Lampung dan hidup menggelandang di Bekasi.
Di dalam tasnya, polisi menemukan kunci T dan 2 anak kunci yang diduga digunakan untuk membobol sepeda motor.
Atas perbuatannya, Komeng dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasib Apes Maling Motor di Bekasi, Dilempar Ban, Tertabrak Truk, dan Dipukuli Warga"