Enggak Banyak Yang Tahu, Begini Sistem Penilangan Elektronik dan Pembayaran Denda Untuk Pemotor

By Indra Fikri, Kamis, 23 Januari 2020 | 20:05 WIB

Ilustrasi surat tilang elektronik beserta screenshoot pelanggaran yang dilakukan

Baca Juga: Sampai Rumah Bisa Tepar, Video Boncenger Rela Pegang Pelat Nomor Honda Scoopy Biar Gak Kena Tilang

Pelanggar nemiliki waktu 7 hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.

Denda tilang sebaiknya cepat dibayar sebab STNK yang diblokir tidak akan bisa diperpanjang bila denda tilangnya belum dibayar.

Kendaraan akan dianggap tidak memiliki surat-surat yang sah apabila STNK kendaraan dalam keadaan terblokir.

Namun, STNK yang terblokir bisa diaktifkan kembali jika pengemudi yang melanggar lalu lintas itu sudah membayar denda tilang.

Baca Juga: Viral Video Pengawal Ambulans Gak Berkutik Ditilang, Sempat Debat di Pinggir Jalan, Terancam Penjara atau Denda Rp 250 Ribu

Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Elektronik Bakal Diterapkan bagi Pengendara Motor di Jakarta, Simak Info Lengkapnya"