GridMotor.id - Setelah buron selama tiga bulan lamanya, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor akhirnya diringkus polisi.
Pelaku tersebut bernama Justin Samosir (23) warga Jalan Permai Indah Kelurahan Amplas, Medan Amplas.
Dirinya masuk dalam daftar pencarian orang, karena melakukan pencurian motor (curanmor).
Melansir dari Tribun-Medan.com, Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza mengatakan.
Baca Juga: Cuma Gara-gara Hal Sepele, Maling Motor Ini Pilih Gasak Honda CRF150L Daripada PCX 150
Bahwa penangkapan Justin berawal dari laporan warga atas nama Muhammad Harris Rangkuti, warga jalan Selamat Ujung, Lingkungan IX, kelurahan Sitirejo 3 Harjosari, Medan Amplas.
Dalam pengakuan korban, ia kehilangan motor Honda BeAT miliknya didalam rumah pada 28 Oktober 2019 lalu.
"Saat itu pelaku mengambil sepeda motor dengan cara membuka paksa pagar korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami Kerugian ditaksir sekita Rp 4.500.000 dan sepeda motor tersebut masih status kredit," ujar Arfin, Rabu (22/1/2020).
Lanjut Kapolsek setelah tiga bulan pelaku melarikan diri, petugas kepolisian akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaannya.