Serang Gempar, Wajah Debt Collector Babak Belur Dihajar Warga, Diteriaki Begal Karena Nekat Rampas Kendaraan

By Ahmad Ridho, Minggu, 19 Januari 2020 | 12:10 WIB

Debt collector dihakimi massa di Serang Banten karena merampas kendaraan.

Baca Juga: Solo Gempar, Kepergok Berbuat Mesum Mobil Honda Jazz Kabur Dikepung Pemotor, Satpam Terpental Ditabrak

Sebab, dalam kasus konsumen yang menunggak cicilan ke pihak leasing itu masuk kasus perdata.

Yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan bukan pihak penagih hutang.

Bahkan, Kepolisian juga tidak diperkenankan ikut campur karena ini bukanlah masalah pidana.

Namun, jika proses pengambilannya diikuti pemaksaan dengan kekerasan, bisa masuk tindak pidana.

Baca Juga: Video Detik-detik Begal Payudara Beraksi di Jalan Sepi, Korban Cuma Bengong Melihat Pelaku Melarikan Diri

Sebaiknya jangan memberikan motor ke pihak debt collector.

Sebab, beberapa tahun terakhir juga sering terjadi tindak pencurian dengan modus pelaku yang berpura-pura menjadi debt collector.

Debt collector dilarang mengambil motor yang menunggak cicilan juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menurut peraturan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Baca Juga: Pasti Ketar-ketir, Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi, Debt Collector dan Leasing Diancam Kena 3 Pasal Berlapis

Sementara itu, dari Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok debt colector.