Baca Juga: Naik Jupiter MX King, Dua Lelaki Mendadak Parkir di Pinggir Jalan, Kambing Jadi Sasaran Kejahatan
"Motor korban hingga saat belum kami temukan," ujarnya.
Pengakuan tersangka MLK di hadapan penyidik, motor tersebut telah dijual senilai Rp 3 juta kepada seorang berinisial RI.
"Terbayar Rp 1 juta. Uangnya dihabiskan untuk berfoya-foya, dugem di Surabaya," papar Bahrudi.
Atas tindakannya, MLK dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 373 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dengan acaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Cara Licik Pria Madura Ngaku Beli HP, Bawa Kabur Motor Korban Lalu Jual, Uang Dipakai untuk Beginian,