Kemudian tersangka yang sudah mendapatkan uang, BPKB, dan sepeda motor langsung pergi dari kediaman korban.
Ia pun sempat menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang ia tidak kenal di Kecamatan Sabangau dengan harga Rp3,5 juta.
Dengan uang tersebut, pelaku langsung kabur ke Kapuas yang menjadi tempat persembunyiannya.
Pelaku yang berada di Kapuas ini pun menghabiskan uang hasil penjualan sepeda motor dan uang korban lainnya untuk makan sehari-hari dan minum-minuman keras.
"Pria yang sudah mendekam di sel Mapolresta Palangkaraya ini, dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan 372 KUHP penggelapan dan penipuan barang milik orang lain dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," katanya.
Sementara itu, EKS mengaku kepada penyidik bahwa dirinya melakukan perbuatan seperti itu sudah empat kali.
Modus yang dilakukan oleh tersangka itu didapatkan saat berada di dalam penjara.
Ketika dirinya tersandung kasus narkoba dan divonis beberapa tahun oleh hakim.