Baca Juga: Ngeri Banget, Maling Naik Honda BeAT Bacok Satpam Komplek, Gak Kerasa Tiga Jari Udah Putus
Lalu pada keesokan harinya, petugas dari Satreskrim Polsek Baki memancing pelaku dan dilakukan penangkapan.
Dalam proses penangkapan itu, pihak kepolisian baru mengamankan FTH selaku eksekutor, sementara temannya masih buron.
Pelaku yang masih buron adalah GN (27), warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
"Kami sudah mengantongi identitas pelaku yang masih buron, dalam waktu dekat kami optimis bisa menyiduk pelaku tersebut," lanjutnya.
Baca Juga: Video Maling Motor di Medan, Lompat Pager dan Gasak Honda BeAT Gak Sampe 2 Menit
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan selalu menjaga kendaraan dengan baik.
"Sepeda motor yang diparkir diberi kunci ganda, dan diparkikan pada tempat parkir yang sudah disediakan pengelola," himbaunya.
Akibat perbuatannya, FTH terancam pasal 363 ayat 1 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Lupa Hapus Iklan Motor Curian di Facebook, Maling Motor asal Sukoharjo ini Ditangkap Polisi